Penelitian ini dilatarbelakangi oleh menurunnya minat anggota terhadap pembiayaan yang menjadi tantangan serius bagi koperasi syariah karena dapat mengganggu fungsi intermediasi dan menurunkan efisiensi pemanfaatan dana yang telah dihimpun. Kondisi ini dialami oleh KSPPS BMT PDHI Yogyakarta, di mana terdapat ketidakseimbangan signifikan antara dana yang dihimpun dan yang disalurkan melalui pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi strategi manajemen risiko yang diterapkan oleh KSPPS BMT PDHI Yogyakarta dalam merespons rendahnya minat anggota terhadap pembiayaan. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, Subjek penelitian terdiri dari pihak internal BMT PDHI. Penelitian dilaksanakan di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT PDHI Yogyakarta, yang berlokasi di Kota Yogyakarta. Instrumen yang digunakan yaitu menggunakan intrumen wawancara berupa pertanyaan terkait penelitian. Teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam dengan Subjek penelitian terdiri dari pihak internal BMT PDHI asurus dan analisis dokumen seperti laporan keuangan serta program kerja lembaga Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif melalui pendekatan induktif. Hasil temuan menunjukkan bahwa upaya strategis yang dilakukan meliputi peningkatan literasi keuangan syariah kepada anggota, penyederhanaan prosedur pengajuan pembiayaan, serta penerapan pendekatan personal untuk membangun kedekatan dan kepercayaan. Meskipun demikian, strategi yang dijalankan masih bersifat sementara dan belum didukung oleh pemetaan berbasis data perilaku anggota, sehingga efektivitasnya terbatas. Kondisi ini menegaskan pentingnya penerapan sistem informasi anggota dan pengumpulan data berkala guna menyusun strategi yang lebih tepat sasaran. Strategi yang bersifat proaktif dan berbasis data diharapkan mampu mendorong peningkatan partisipasi anggota dalam pembiayaan, serta menjaga keseimbangan antara penghimpunan dan penyaluran dana. Temuan ini memberikan kontribusi praktis dalam penguatan manajemen risiko koperasi syariah dan dapat dijadikan acuan dalam perbaikan kebijakan operasional di masa mendatang.