Urgensi penguatan peran lembaga keuangan non-bank, khususnya koperasi, dalam mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan pilar utama perekonomian daerah. Koperasi sebagai lembaga keuangan syariah berpotensi menjadi solusi alternatif pembiayaan yang adil dan berkelanjutan bagi pelaku usaha kecil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan akad-akad pembiayaan syariah serta peran Koperasi Serba Usaha Mitra Harapan dalam mendukung pengembangan UMKM binaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Subjek penelitian terdiri dari lima pengurus koperasi dan lima pelaku UMKM yang menjadi mitra koperasi. Lokasi penelitian berada di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dengan fokus pada wilayah operasional koperasi tersebut. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Koperasi Serba Usaha Mitra Harapan telah menerapkan berbagai akad pembiayaan syariah seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, qardh, dan ijarah. Koperasi ini juga berperan aktif dalam pemberdayaan anggota melalui pendampingan usaha dan edukasi kewirausahaan. Pembiayaan yang fleksibel, cepat, dan bebas riba terbukti menjadi solusi nyata bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Selain itu, pendekatan koperasi yang mengedepankan prinsip syariah seperti keadilan, transparansi, dan kekeluargaan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota. Dengan demikian, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan alternatif, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM di tingkat lokal.