Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sampai saat ini belum juga ditetapkan sebagai undang-undang. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya kekosongan hukum dalam perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Ketiadaan regulasi khusus yang mengatur dan melindungi PRT menempatkan kelompok pekerja ini dalam posisi yang rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret berupa percepatan pengesahan RUU PPRT guna menjamin pemenuhan hak-hak dasar PRT serta memastikan adanya perlindungan hukum yang komprehensif bagi mereka sebagai kelompok pekerja rentan. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui hambatan dan peluang dalam proses pengesahan RUU PPRT dan konstruksi pengaturan hukum pidana di dalamnya. Jenis metode yang digunakan adalah yudiris normatif, yang bertumpu pada data sekunder yang mencakup peraturan perundang-undangan, literatur hukum, beserta penelitian terdahulu yang relevan. Berdasarkan metode tersebut, pendekatan masalah yang diterapkan mencakup pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini mengungkapkan bahwa proses pengesahan RUU PPRT masih mengahadapi berbagai hambatan, terutama dari aspek politik dan kurangnya dukungan dari para pengambil kebijakan. Namun demikian, terdapat sejumlah peluang yang dapat mendorong percepatan pengesahannya, antara lain melalui dukungan dari masyarakat sipil serta lembaga-lembaga yang ada. Selain itu, RUU PPRT juga memuat ketentuan pidana yang dirancang untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi PRT, serta memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran hukum.