Pewarisan adat Minangkabau di Kabupaten Agam merepresentasikan sistem hukum yang unik, memadukan nilai-nilai adat dan syariat Islam dalam kerangka pluralisme hukum. Perempuan memegang peran sentral sebagai pewaris pusaka tinggi untuk menjaga kesinambungan garis keturunan matrilineal, sementara harta pusaka rendah dibagi dengan prinsip faraidh sesuai ketentuan syariat. Penelitian ini bertujuan menganalisis pola pewarisan di Minangkabau dengan menyoroti interaksi antara norma adat, ketentuan hukum Islam, dan tantangan sosial modern. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau mampu menjaga harmonisasi antara adat dan syariat melalui musyawarah adat, mediasi keluarga, serta peran Kerapatan Adat Nagari dan ulama. Temuan ini menegaskan relevansi filosofi “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” dalam menyelesaikan konflik pewarisan secara damai, inklusif, dan berkeadilan.