Electronic transaction dalam bentuk internet banking merupakan bentuk baru pengembangan layanan bank untuk dalam rangka berperan sebagai penghubung kebutuhan dunia usaha dan nasabah dalam hal mempercepat pelayanan jasa bank. Kemudahan yang diberikan oleh kemunculan electronic banking, berbanding lurus dengan bahaya yang mengintainya. Potensi kebocoran informasi pribadi yang dilakukan oleh peretas, menjadi bayang- bayang buruk nasabah bank sebagai pengguna electronic banking. Hal ini didukung dengan modus operandi kejahatan di dunia perbankan berkembang dan makin canggih, terutama dengan pemanfaatan teknologi informasi. Jenis penelitian ini tergolong sebagai penelitian hukum Sosiologis yang membahas tentang Pengaruh berlakunya hukum positif terhadap kehidupan masyarakat, sedangkan dilihat dari sifatnya penelitian tersebut bersifat deskriptif yaitu suatu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin dengan manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya, serta hanya menjelaskan keadaan objek masalahnya tanpa bermaksud mengambil kesimpulan yang berlaku umum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan. Pertama Modus Kejahatan Cyber dalam Internet Banking Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, modus kejahatan cyber terus mengalami transformasi. Salah satu bentuk kejahatan cyber yang meresahkan adalah rekayasa informasi teknologi, di mana pelaku kejahatan menggunakan metode teknis untuk membobol rekening nasabah melalui internet banking. Kedua Bank telah memberikan perlindungan kepada nasabah dari tindakan phishing, pharming dan spoofing melalui 2 (dua) cara, yaitu cara preventif dan represif. Perlindungan preventif yang diberikan oleh Bank berupa edukasi melalui platform media sosial resmi Bank, dan Ketiga Dalam konteks kejahatan cyber, tantangan terbesar adalah penegakan hukum yang efektif, mengingat karakteristik kejahatan ini bersifat lintas batas, canggih, dan terus berkembang. Oleh karena itu, harus beradaptasi dengan tantangan era digital.