AbstractThis study aims to analyze the learning model of Fiqh Manhaji in Ma'had Aly Mamba'ul Ma'arif Denanyar Jombang as a whole. The focus of the research includes objectives, processes, materials, methods, evaluation, and student responses in learning. The issue raised departs from the urgency of developing fiqh methods that are not only textual, but also contextual and solutive to answer contemporary Islamic law problems. In this context, Fiqh Manhaji is presented as a methodological approach based on maqashid al-sharia and the rules of ushuliyyah. The research method used is a qualitative approach of phenomenological type, with data collection techniques through observation, interviews, and documentation, and analyzed using the Miles and Huberman model. The results of the study show that the learning of Fiqh Manhaji in Ma'had Aly integrates Islamic boarding school traditions such as bandongan and bahtsul masā'il with a contextual approach based on case studies. The learning material is centered on the book of al-Bayan and is contextualized with actual issues. The methods and evaluations used are flexible, but prioritize the competence of legal analysis. The students' responses showed a significant change in the way of thinking and attitudes towards Islamic law. This study concludes that Fiqh Manhaji is a learning model that is able to form critical and applicative thinking for students, and is recommended to be further developed in other Islamic boarding school environments. Keywords: Fiqh Manhaji, Learning Model, Islamic Boarding School Education. AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis model pembelajaran Fikih Manhaji di Ma’had Aly Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang secara menyeluruh. Fokus kajian meliputi tujuan, proses, materi, metode, evaluasi, serta respons santri dalam pembelajaran. Permasalahan yang diangkat berangkat dari urgensi pengembangan metode fikih yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual dan solutif untuk menjawab persoalan hukum Islam kontemporer. Dalam konteks ini, Fikih Manhaji hadir sebagai pendekatan metodologis yang berbasis pada maqāshid al-syarī‘ah dan kaidah-kaidah ushūliyyah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologis, menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta dianalisis dengan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembelajaran Fikih Manhaji di Ma’had Aly mengintegrasikan tradisi pesantren seperti bandongan dan bahtsul masā’il dengan pendekatan kontekstual berbasis studi kasus. Materi pembelajaran berpusat pada kitab al-Bayān yang dikontekstualisasikan dengan isu-isu aktual. Metode dan evaluasi yang digunakan bersifat fleksibel, namun tetap mengedepankan kompetensi analisis hukum. Respons santri menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam cara berpikir dan sikap terhadap hukum Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Fikih Manhaji merupakan model pembelajaran yang mampu membentuk pola pikir kritis dan aplikatif pada diri santri, serta direkomendasikan untuk terus dikembangkan di lingkungan pesantren lainnya. Kata kunci: Fikih Manhaji, Model Pembelajaran, Pendidikan Pesantren.