Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta menguraikan konsep utamanya dalam konteks hukum pidana. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan yang berlandaskan pada norma-norma hukum, peraturan perundang-undangan, teori dan doktrin hukum, yurisprudensi, serta literatur yang relevan. Penerapan restorative justice merupakan respons terhadap kelemahan sistem peradilan pidana konvensional yang cenderung menitikberatkan pada penghukuman pelaku, tanpa mempertimbangkan kepentingan korban dan masyarakat. Restorative justice menawarkan pendekatan yang lebih humanis dengan memfokuskan pada pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, serta partisipasi aktif dari keluarga dan masyarakat. Pada hakikatnya, konsep ini bertumpu pada kesadaran, keinsafan, dan upaya rekonsiliasi sebagai dasar pemulihan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.