Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, notaris sering kali dihadapkan pada situasi dimana notaris harus mempertanggungjawabkan isi akta yang dibuatnya. Oleh karena itu, notaris yang telah membuat akta dengan sebenarnya mempunyai hak ingkar yaitu untuk bisa ingkar dari sumpah jabatannya untuk dapat menjadi saksi dalam persidangan. Berdasarkan hal tersebut dilakukan penelitian mengenai Implementasi Hak Ingkar Notaris dalam Menjaga Kerahasiaan Akta; sedangkan Pembahasan kedua adalah mengenai Kendala terhadap Penggunaan Hak Ingkar Notaris dalam Menjaga Kerahasiaan Akta dalam Kaitannya dengan Hak Ingkar Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah dengan penelitian doktrinal yaitu dengan menggunakan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa Hak ingkar oleh notaris dengan sendirinya akan gugur jika ditentukan sebaliknya oleh undang- undang atau ketentuan eksepsional. Lebih jauh, kendala terhadap penggunaan hak ingkar notaris di dalam menjaga kerahasiaan akta adalah dalam hal MPD telah menyetujui permintaan pihak penyidik kepolisian untuk memeriksa notaris, maka seorang notaris tidak dapat menghindarkan diri untuk tidak memberikan keterangan. Di samping itu ika pihak penyidik atau kepolisian menggunakan upaya paksa dengan alasan untuk suatu kepentingan penyelidikan dan penyidikan, maka notaris tidak dapat menghindar dengan alasan menggunakan hak ingkar.