Dalam pernikahan tidak terlepas dari hak dan kewajiban suami istri untuk menjaga dan mewujudkan keluarga yang harmonis sehingga dalam menjalani kehidupan berkeluarga dapat saling melengkapi satu sama lain. Dalam terwujudnya suatu keluarga yang harmonis perlu adanya upaya-upaya dalam mewujudkanya. Agama Islam telah menjelaskan upaya-upaya yang sesuai dengan syari’at islam, yang mana itu juga dipraktikan oleh masyarakat khususnya masyarakat Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. Dari latar belakang di atas, maka penulis menentukan beberapa rumusan masalah sebagai berikut Bagaimana Implementasi Hak dan Kewajiban Suami dalam Mewujudkan Keluarga yang Harmonis Perspektif Masyarakat Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk? Bagaimana Implementasi Keharmonisan Keluarga dalam Mewujudkan Keluarga Harmonis di Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk? Bagaimana Relevansi Hak Kewajiban Suami dan Keharmonisan Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam dan Masyarakat Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk? Dalam skripsi ini, penulis menggunakan penelitian lapangan, adapun pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus yang mengambil objek masyarakat Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. Untuk pengumpulan data penulis menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data dengan menggunakan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, dan uji keabsahan data. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu dalam hukum Islam dan masyarakat desa Babadan sangat banyak keterkaitannya tentang hak dan kewajiban suami yang telah disampaikan di paparan data antara lain istri mentaati dan patuh terhadap perintah suami, dimintai izin ketika istri hendak keluar rumah, melayani sebagaimana tugas seorang istri dalam rumah tangga. Kewajiban-kewajiban suami antara lain memberikan nafkah lahir batin seperti halnya kasih sayang terhadap keluarganya, memberikan rumah buat keluarga, menjadi pelindung, memberikan Pendidikan agama yang sesuai dengan syariat Islam. Keharmonisan keluarga Masyarakat Desa Babadan memprioritaskan agamanya, sikap saling cinta-mencintai (tahabbub), saling membantu (ta’awun), bermusyawarah dalam memutuskan apapun (tasyawur), sabar dan tabah dalam menghadapi apapun (tashobur), saling memaafkan (taghofur/ ta’afuf), saling menghargai, memahami dan pengertian serta saling memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing