Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian: Analisis Kausalitas dan Implikasi Hukum Bagi Pengemudi dan Pemilik Kendaraan (Studi Putusan Nomor: 377/Pid.Sus/2024/PN.Tjk) Rahmanda, Fahruzi; Viary, Dwiki; Ardamas, Rifa Dara; Kurniawan, Deni; Hakim, Lukmanul
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 4, No 2 (2025): July 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v4i2.6810

Abstract

Masalah lalu lintas merupakan salah satu masalah yang berskala nasional yang berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat. Salah satu kecelakaan lalu lintas kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yakni dalam Putusan Nomor: 377/Pid.Sus/2024/PN.Tjk. Permasalahan masalah dalam penelitian ini yakni pertanggungjawaban pidana dalam kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dalam Putusan Nomor: 377/Pid.Sus/2024/PN.Tjk. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif  dan yuridis empiris. Menggunakan sumber data sekunder, primer dan tersier. Bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dalam Putusan Nomor : 377/Pid.Sus/2024/PN.Tjk dimana dari fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf. Dan berdasakan fakta hukum yang didapatkan selama persidangan dengan menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti dan juga keterangan Terdakwa, dimana Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dengan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan.