Pemilihan Kepala Desa tahun 2024 di Kabupaten Banjarnegara mengalami penundaan pelantikan terhadap 57 kepala desa terpilih yang menimbulkan krisis pemerintahan daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis respon Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam mengelola krisis tersebut dengan menggunakan kerangka Model Manajemen Krisis Steven Fink dan Situational Crisis Communication Theory (SCCT). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui wawancara mendalam dengan pihak terkait, sehingga dapat menggambarkan dinamika penanganan krisis dari tahap awal hingga resolusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak fase awal (prodromal), pemerintah melakukan deteksi potensi konflik, dilanjutkan dengan koordinasi lintas sektor ketika eskalasi protes meningkat. Respon yang ditempuh mencakup pembukaan ruang konsultasi kebijakan, penyampaian informasi melalui surat pemberitahuan, serta mediasi untuk meredam ketegangan. Strategi komunikasi yang semula defensif (diminish) bergeser menjadi konstruktif (rebuild) guna memulihkan kepercayaan publik. Tahap resolusi ditandai dengan pelantikan resmi setelah adanya koordinasi dengan kementerian terkait, yang mengakhiri krisis sekaligus memulihkan stabilitas administratif. Simpulan penelitian menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mampu mengelola krisis penundaan pelantikan kepala desa melalui tahapan deteksi dini, respon cepat saat demonstrasi, koordinasi lintas sektor, hingga pemulihan melalui klarifikasi dan pelantikan bertahap. Pergeseran strategi komunikasi dari diminish ke rebuild terbukti efektif dalam merestorasi legitimasi pemerintah. Meski demikian, penelitian ini masih terbatas pada perspektif pemerintah dan belum menggali pandangan masyarakat serta kepala desa terlibat. Rekomendasi diarahkan pada penguatan sistem deteksi dini krisis sosial, integrasi teori partisipasi publik, dan evaluasi komunikasi pascakrisis guna memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di masa mendatang