Muhammad Ajri Darul Ihsan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Tanggung Renteng Wanprestasi dalam Perjanjian Kerja Pembangunan Perumahan (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 286 K/Pdt/2019) Muhammad Ajri Darul Ihsan
EDU SOCIETY: JURNAL PENDIDIKAN, ILMU SOSIAL DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Vol. 5 No. 2 (2025): June-September 2025
Publisher : Association of Islamic Education Managers (Permapendis) Indonesia, North Sumatra Province

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56832/edu.v5i2.1612

Abstract

Wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian merupakan fenomena yang sering terjadi dalam praktek. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan prinsip tanggung renteng dalam perjanjian pembangunan perumahan, bagaimana akibat hukum wanprestasi terhadap perjanjian tanggung renteng pembangunan perumahan, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 286 K/Pdt/2019. Penulisan tesis ini menggunakan metode telaah pustaka (library research). Jenis data penelitian ini adalah data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk mentelaah data-data sekunder menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan prinsip tanggung renteng dalam perjanjian pembangunan perumahan adalah Pasal 1278 dan 1280 KUHPerdata. Gugatan tanggung renteng merupakan salah satu bentuk gugatan yang dapat digunakan dalam sengketa keperdataan yaitu apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi seperti dalam perjanjian pembangunan perumahan. Akibat hukum wanprestasi terhadap perjanjian tanggung renteng pembangunan perumahan, maka pihak yang dirugikan melakukan gugatan agar pihak yang menimbulkan kerugian untuk menyelesaikan pembayaran. Kesimpulan dari pembahasan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 286 K/Pdt/2019 adalah Dodi Kuswandi bertindak selaku Kepala Zidam IV/Diponegoro dan bukan dalam kapasitasnya sebagai pribadi, sehingga segala perbuatan yang berkaitan dengan perjanjian pengadaan material beton untuk pembangunan rumah dinas tersebut, dihubungkan dengan peruntukan bangunan untuk rumah dinas dan sumber dana pembangunan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2013, maka dengan sendirinya perjanjian yang dibuat oleh Dodi Kuswandi adalah selaku Kepala Zidam IV/Diponegoro bukan sebagai pribadi.