Penelitian ini dilatar belakangi oleh Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam pengawasan Pemilihan Umum 2024 belum optimal. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pengawasan Pemilihan Umum 2024 di Kota Banjar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Informan sebanyak 7 orang. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara) dan dokumentasi. Penulis mengunakan teknik analisis data kualitatif melalui pengolahan data hasil wawancara dan observasi untuk ditarik kesimpulan sehingga dapat menjawab permasalahan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa : Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar dalam pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024 belum berjalan secara optimal. Meskipun Bawaslu telah melaksanakan berbagai tahapan pengawasan mulai dari pemutakhiran data pemilih, pengawasan pelaksanaan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, namun terdapat sejumlah kendala yang menghambat efektivitas pengawasan tersebut. Kendala-kendala tersebut antara lain terkait keterbatasan sumber daya manusia, koordinasi antar lembaga yang belum maksimal, serta kurang optimalnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Oleh karena itu Bawaslu telah berupaya melakukan peningkatan kapasitas, koordinasi yang lebih baik, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pengawasan pemilu.