Upaya pemulihan terhadap korban dan penegakan keadilan masih terkendala oleh kegagalan pengadilan dan ketidakmampuan pemerintah dalam memenuhi komitmen internasional terkait hak asasi manusia. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis 1) Analisis kriminologis dan viktimologis impunitas pelanggaran HAM berat di Indonesia dan 2) Tanggung jawab negara atas pelanggaran HAM berat masa lalu. Penelitian ini mengadopsi pendekatan normatif dengan memanfaatkan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data meliputi bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional, serta bahan hukum sekunder untuk memberikan konteks dan penjelasan tambahan. Metode analisis data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan tahapan pengumpulan, reduksi, analisis, dan interpretasi data untuk mencapai kesimpulan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa impunitas terlihat jelas dalam pelanggaran HAM di Indonesia, khususnya dalam kasus penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum, disertai dengan kegagalan negara dalam menyelidiki dan menghukum pelakunya. Meskipun telah terjadi reformasi politik dan legislasi terkait HAM, penyelesaian yang memadai belum tercapai. Dari perspektif kriminologi, impunitas memperkuat siklus kekerasan, merusak rule of law, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Dari perspektif viktimologi, kegagalan negara menuntaskan kasus mengakibatkan secondary victimization, hilangnya hak korban atas kebenaran dan keadilan, serta trauma yang dapat berdampak lintas generasi. Oleh karena itu, pemutusan rantai impunitas membutuhkan reformasi peradilan, perlindungan saksi dan korban, serta pemenuhan standar internasional yang telah diratifikasi.