Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme Program Shopee Affiliate Penjual serta mengetahui pandangannya dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris bersifat kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data primer diperoleh dari observasi dan dokumentasi terkait Program Shopee Affiliate Penjual, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan seperti KUH Perdata tentang perjanjian, KUH Dagang tentang Komisioner, dan Fatwa DSN-MUI. Kesimpulan penelitian ini adalah pertama, Program Shopee Affiliate Penjual menerapkan sistem komisi dari klik tautan, yaitu komisi diberikan jika terjadi penjualan setelah dipotong pajak. Kedua, hubungan hukum antara Shopee dan afiliator penjual dalam program Shopee Affiliate penjual menurut hukum islam memiliki kesamaan dengan akad ju’alah. Sedangkan menurut hukum positif ditinjau dari KUH Perdata tentang perjanjian merupakan relasi kerjasama kemitraan berdasarkan perjanjian yang jelas sesuai ketentuan dan ditinjau dari KUHDagang tentang Komisioner, afiliator penjual membantu Shopee untuk menghubungkan dengan pihak ketiga, yaitu konsumen dalam memperoleh data traffic pembelian konsumen