Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya yang cukup strategis dalam meningkatkan adanya partisipasi publik dalam pembangunan pada sebuah desa. Salah satu instrumen hukum yang dapat digunakan untuk mewujudkan hal tersebut ialah dengan adanya peraturan desa. Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, merupakan salah satu desa dengan potensi ekonomi sosial dan budaya yang berkembang, memiliki kebutuhan akan regulasi yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat secara inklusif. Penelitian ini memiliki tujuan untuk melakukan analisa, terkait dengan peran pembentukan peraturan desa dalam pemberdayaan masyarakat serta efektivitas penerapannya di Desa Karanganom. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparatur desa, tokoh masyarakat, serta masyarakat setempat, serta analisis terhadap dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya partisipasi masyarakat dalam proses perancangan peraturan desa masih perlu ditingkatkan, terutama dalam aspek sosialisasi dan keterlibatan kelompok rentan. Selain itu, regulasi yang dibentuk memiliki dampak positif terhadap pengelolaan sumber daya desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pembentukan peraturan desa dapat menjadi instrumen yang efektif dalam pemberdayaan masyarakat jika diikuti dengan mekanisme partisipasi yang inklusif serta pengawasan yang optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparatur desa dan masyarakat dalam memahami serta mengimplementasikan regulasi yang telah ditetapkan. Kata kunci: Peraturan Desa; Partisipasi Publik; Pemberdayaan Masyarakat.