Mohlis
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sinergi Hukum Adat dan Hukum Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Konsep Kerakatan Pada Masyarakat Tapin Mohlis
CBJIS: Cross-Border Journal of Islamic Studies Vol. 7 No. 2 (2025): Desember
Publisher : Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, IAI Sultan Muhammad Syafiuddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37567/cbjis.v7i2.4201

Abstract

Sengketa pertanahan di Kabupaten Tapin berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila hanya mengandalkan mekanisme litigasi yang formal dan kaku. Masyarakat Banjar memiliki tradisi karakatan, yaitu musyawarah berbasis kekeluargaan, yang secara turun-temurun digunakan dalam penyelesaian konflik. Penelitian ini bertujuan menganalisis sinergi hukum adat dan hukum nasional dalam penyelesaian sengketa pertanahan, serta menjelaskan peran karakatan sebagai model penyelesaian berbasis kearifan lokal. Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris (socio-legal research) dengan dukungan antropologi hukum. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif dengan menekankan pada proses mediasi adat dalam penyelesaian sengketa. Temuan menunjukkan bahwa karakatan melalui praktik bacu’ur (dialog), basuluh (kompromi), dan bapatut (pemulihan harmoni) menjadi mekanisme efektif dalam meredam sengketa pertanahan di Tapin. Proses ini mencerminkan prinsip keadilan restoratif, memperkuat solidaritas sosial, serta sejalan dengan regulasi nasional seperti UUPA 1960, PERMA No. 1 Tahun 2016, dan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020. Namun, tantangan muncul pada aspek legitimasi formal dan integrasi dengan sistem hukum nasional. Karakatan berfungsi sebagai jembatan sinergi antara hukum adat dan hukum nasional dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Institusionalisasi karakatan penting dilakukan untuk memperkuat pluralisme hukum, menciptakan keadilan yang humanis, serta memperkokoh kohesi sosial di Indonesia.