Perjanjian secara lisan kerap kali menimbulkan permasalahan dalam hubungan hukum, salah satu contoh kasus yang penulis ambil pada perkara Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 328/PDT.Sus-PHI/2022/PN MDN. Kasus tersebut menyoroti pada perjanjian yang dilakukan oleh salah satu mandor perusahaan Tergugat dengan perjanjian kerja secara lisan kepada Penggugat yang pada putusan hakim tersebut menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan tergugat putus. Berdasarkan pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa perjanjian kerja biasa dibuat secara tertulis maupun lisan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis yuridis perjanjian kerja yang dibuat secara lisan berdasarkan Putusan Nomor 328/Pdt.Sus-Phi/2022/Pn Mdn dan untuk mengetahui analisis kerja yang dibuat secara lisan berdasarkan pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat normatif, dengan pendekatan tipe Judicial Case Study yang melibatkan pengadilan dalam menyelesaikan konflik, yang mana dalam melakukan penelitian mengacu pada norma dan Undang-Undang. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 328/PDT.Sus-PHI/2022/PN MDN menegaskan bahwa perjanjian kerja yang dilakukan secara lisan, tanpa dokumen tertulis, tetap diakui sah di mata hukum. Pengakuan ini berdasarkan fakta dalam konferensi yang sejalan dengan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Undang-Undang tersebut memberikan kesempatan dalam terbentuknya hubungan kerja. Dalam hal perjanjian kerja secara lisan yang dilakukan, hal ini dapat beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) hal ini didasarkan pada Pasal 57 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kesimpulannya adalah bahwa perjanjian kerja secara lisan memiliki kekuatan hukum dan kedudukan yang setara dengan perjanjian secara tertulis dengan ketentuan selama syarat-syarat perjanjian pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan syarat-syarat perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata terpenuhi. Perjanjian yang dibuat secara lisan hal ini beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) hal ini didasarkan pada Pasal 57 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.