Efektivitas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 dalam menyelesaikan dan menangani konflik pertanahan menjadi fokus utama dalam penelitian ini. Peraturan tersebut mengatur tentang penanganan dan penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi, mengingat masih seringnya terjadi konflik pertanahan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas peraturan tersebut dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, serta mekanisme, hambatan, dan upaya yang dilakukan dalam proses mediasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian lapangan, yaitu wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat langsung, dan penelitian kepustakaan melalui literatur dan penelitian sebelumnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 dalam menyelesaikan sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe belum sepenuhnya efektif. Mekanisme mediasi dilakukan melalui tahapan pengaduan, pengkajian kasus, gelar internal, survei lapangan, dan pelaksanaan mediasi. Hambatan yang dihadapi antara lain ketidakhadiran salah satu pihak dalam proses mediasi dan kurangnya kesadaran masyarakat mengenai manfaat mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Upaya yang dilakukan adalah meningkatkan sosialisasi tentang mekanisme dan manfaat mediasi kepada masyarakat. Disarankan kepada Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe agar menyediakan papan informasi mengenai alur mediasi yang dapat diakses oleh masyarakat agar prosedur mediasi lebih mudah dipahami.