Syarwani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebijakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Suap dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Syarwani; Husni; Muammar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 2 (2025): (April)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v8i2.21723

Abstract

Korupsi telah menjadi salah satu masalah kejahatan di Indonesia, baik dalam aspek ekonomi, politik, maupun sosial. Tindak Pidana Korupsi merupakan fenomena yang sangat memperhatinkan dalam kehidupan masyarajat Indonesia pada beberapa dekade terakhir ini. Salah satu bentuk korupsi yang sering ditemukan adalah tindak Pidana Suap. Penelitian ini bertujuan untuk menganaslisis tentang kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana suap dalam perspektif undang-undang nomor 1 tahun 2023. Permasalaahan yang dibahas yaitu kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana suap dalam kitab undang-undang hukum pidana yang baru. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder dan tersier. Dengan demikian, penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian kepustakaan yang kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana suap dalam perspektif undang-undang nomor 1 tahun 2023 dapat membawa perubahan yang signifikan. Dalam kitab undang-undang hukum pidana terbaru yang terdapat dalam pasal 603-605 kitab undang-undang hukum pidana terbaru yang mencakup pemberian dan penerimaan suap, baik yang dilakukan oleh pejabat negara pegawai negeri, maupun pihak swasta. Dan sistem sanksi pidana yang diberikan dalam kitab undang-undang hukum pidan yang baru pidana penjara yang lebih berat dan tambahan sanksi bagi pemberi dan penerima yang melakukan tindak pidana suap baik disektor publik maupun swasta tidak hanya para pejabat politik .