Muarif, Sahrul
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN GAS BERSUBSIDI (Studi Putusan Nomor: 552/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst) Muarif, Sahrul; Asmara, Romi; Muammar, Muammar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 3 (2025): (Agustus)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v8i3.22417

Abstract

Pengoplosan gas bersubsidi merupakan salah satu jenis tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi sebagaimana ketetapan pada Pasal 55 Undang-Undang Migas telah di ubah dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pertanggungjawaban pidana terhadap individu yang melakukan tindak pidana penyalahgunnaan gas bersubsidi telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana yaitu mampu bertanggungjawab, kesalahan, dan alasan pemaaf. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengkaji dan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi dalam Putusan Perkara Nomor: 552/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst. serta Untuk mengetahui dan memahami pertimbangan Hakim terhadap pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi dalam Putusan Perkara Nomor: 552/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative dengan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan terhadap sanksi penyalahgunaan gas bersubsidi yang dilakukan oleh individu telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana, namun kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa Putusan Nomor 552/Pid.Sus/2022/Pn Jkt.Pst Sanksi yang dijatuhkan dinilai kurang sesuai atau terlalu berat dikarenakan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya secara terpaksa guna menghidupi keluarganya dan Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya Serta siap mempertanggungjawabkan tindakannya. Oleh karena itu hakim dalam memutus perkara hendaknya mempertimbangkan putusan didasarkan atas penerapan hukum materil dan formil yang lebih tepat diterapkan kepada pelaku supaya memberikan efek jera kepada pelaku sendiri serta oknum yang sering melakukan kegiatan ini.