Kartika Amelia Manik, Putri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN HUKUMAN TERHADAP OKNUM KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP TAHANAN HINGGA MENYEBABKAN KEMATIAN Kartika Amelia Manik, Putri; Hatta, Muhammad; Sari, Elidar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 3 (2025): (Agustus)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terjadinya kematian tahanan bernama Saifullah akibat dugaan penganiayaan oleh empat anggota kepolisian di Polres Bener Meriah mencerminkan kesenjangan antara idealitas hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 52 KUHP, dengan kenyataan di lapangan di mana pelaku hanya dijatuhi hukuman lima tahun tanpa pemberatan dan restitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukuman terhadap aparat kepolisian yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian tahanan serta mengkaji kendala dan upaya penegakan hukumnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan data empiris melalui pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta wawancara dengan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman terhadap pelaku seharusnya diperberat berdasarkan Pasal 351 jo. Pasal 52 KUHP karena pelaku adalah aparat negara, dan wajib memperhatikan prinsip perlindungan HAM sebagaimana Pasal 28A dan 28I ayat (1) UUD 1945. Kebaruan dari penelitian ini adalah penekanan pentingnya pemberatan hukuman dan restitusi bagi korban dalam kasus kekerasan oleh aparat serta perlunya sistem pengawasan eksternal. Kesimpulannya, lemahnya transparansi dan akuntabilitas internal menjadi kendala utama, sehingga perlu penguatan pengawasan melalui Perkapolri Nomor 4 Tahun 2015 dan Pasal 108 KUHAP. Disarankan pembentukan unit penegakan hukum independen dan pemberian akses tetap bagi Komnas HAM serta LPSK untuk menjamin keadilan substantif dan mencegah pelanggaran berulang.