Muhammad Fahrur Razi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 65/XXI-PUU/2023 ATAS JUDICIAL REVIEW PASAL 280 AYAT (1) HURUF H UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM Muhammad Fahrur Razi; Harun; Amrizal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 2 (2025): (April)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v8i2.22830

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang muncul sebagai respons atas permohonan judicial review terkait ketidaksesuaian antara norma pokok dan penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.  Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap potensi ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan ancaman terhadap netralitas lembaga pendidikan serta fasilitas pemerintah dalam penyelenggaraan kampanye pemilu.  Tujuan utama penelitian ini adalah menganalisis pertimbangan MK dan implikasi hukumnya, serta memberi pemahaman dan kontribusi ilmiah terhadap diskursus hukum pemilu di Indonesia.  Secara teoritis, penelitian ini bertumpu pada teori negara hukum, supremasi konstitusi, serta fungsi MK sebagai guardian of the constitution.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa MK memutuskan penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menyatakan norma pasal tetap berlaku, tetapi dengan makna baru, yaitu fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika mendapat izin dan tanpa atribut kampanye.  Putusan ini menimbulkan respons pro-kontra di masyarakat.  Kesimpulannya, putusan MK menciptakan perubahan normatif penting dalam regulasi kampanye, menghapus contradictio in terminis dan menegaskan pentingnya kejelasan hukum.  Penulis merekomendasikan agar pembentuk UU lebih cermat menyusun norma dan agar KPU serta Bawaslu segera menyesuaikan peraturan dan mekanisme pengawasan sesuai putusan tersebut untuk menjamin keadilan pemilu yang demokratis dan konstitusional.