Safrida Diniyati, Cut Nur
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG BUS ANGKUTAN UMUM APABILA TERJADI KECELAKAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Penelitian Pada Perusahaan Pengangkutan Bus Umum Di Lhokseumawe) Safrida Diniyati, Cut Nur; Fatahillah, Fatahillah; Harun, Harun
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 3 (2025): (Agustus)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v8i3.23068

Abstract

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur secara menyeluruh perlindungan hukum bagi penumpang angkutan bus umum, terutama pada saat terjadi kecelakaan. Ketentuan ini merupakan wujud tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan serta kepastian hukum bagi pengguna jasa transportasi umum. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan di Lapangan masih lemah, banyak penumpang Bus angkutan umum yang belum mendapatkan ganti rugi yang layak jika terjadi kecelakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dan tanggung jawab jawaban yang diberikan kepada penumpang Bus angkutan umum apabila terjadi kecelakaan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah menunjukkan bahwa Perlindungan hukum dan pertanggungan jawaban perusahaan Bus angkutan umum terhadap penumpang Bus angkutan umum di Lhokseumawe belum sepenuhnya terlaksana secara efektif dan optimal dimana perusahaan Bus hanya menyalurkan santunan dari pihak asuransi wajib (Jasa Raharja) dan tidak memberikan ganti rugi tambahan atas kerugian yang diderita korban, baik kerugian materil maupun imateril. Disarankan kepada agar pengguna terus meningkatkan kualitas pelayanan, baik dalam aspek keselamatan, kenyamanan, maupun perlindungan hukum terhadap penumpang.