Yudi Afrizal, Teuku
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI SISTEM E-COURT DI PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON Yasmin Zahra, Nabila; Rahman, Arif; Yudi Afrizal, Teuku
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 3 (2025): (Agustus)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transformasi sistem peradilan menuju peradilan modern berbasis teknologi merupakan keniscayaan dalam era globalisasi untuk mewujudkan akses keadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Namun, praktik peradilan konvensional masih menghadapi kendala efisiensi dan keterjangkauan. Untuk itu, Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 3 Tahun 2018, PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 7 Tahun 2022, serta SEMA Nomor 4 Tahun 2019 untuk mengimplementasikan sistem e-Court. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penyelesaian perkara perdata secara elektronik di Pengadilan Negeri Lhoksukon serta mengidentifikasi kendala dan solusi penerapannya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif, menggunakan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-Court cukup efektif dalam administrasi perkara perdata, terutama dalam percepatan proses, penghematan biaya, dan peningkatan transparansi. Namun, kendala seperti rendahnya literasi digital, keterbatasan infrastruktur internet, serta belum optimalnya pelaksanaan sidang daring masih menjadi tantangan. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada analisis empiris penerapan e-Court di wilayah peradilan yang minim akses digital, serta identifikasi upaya penyelesaian melalui pojok e-Court, pelatihan teknis, dan sinergi infrastruktur. Kesimpulannya, e-Court berpotensi besar mendukung peradilan modern, namun perlu perbaikan berkelanjutan. Disarankan agar Mahkamah Agung meningkatkan sosialisasi dan pelatihan teknis, serta memperkuat regulasi pembuktian elektronik dan perluasan infrastruktur digital secara merata.