Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelenggaraan Pemilu Yang Inklusif Terhadap Penyandang Disabilitas Di Kota Banda Aceh : Di Tinjau Dalam Perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Cut Mutia Rahmadani; Khairani
As-Siyadah Vol. 5 No. 2 (2025): September (2025) As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/as-siyadah.v5i2.7548

Abstract

Penyelenggaraan pemilu yang inklusif diatur pada Pasal 5 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam pelaksanaan pemilu. Pemilu inklusif merupakan indikator penting dalam mewujudkan keberhasilan demokrasi di indonesia, termasuk akses hak-hak terhadap penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Berdasarkan hal demikian maka tujuan artikel ini untuk mengkaji penyelenggaraan pemilu yang inklusif terhadap penyandang disabilitas di Kota Banda Aceh Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 2016 serta faktor-faktor yang menghambat partisipasi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu yang inklusif  di Kota Banda Aceh. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan dua jenis sumber data yaitu bahan hukum primer, dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penyelenggaraan pemilu yang inklusif di Kota Banda Aceh masih belum optimal meskipun telah ada landasan hukum yang menjamin hak-hak politik penyandang disabilitas namun tingkat partisipasi mereka pada Pemilu 2024 di Kota Banda Aceh masih tergolong rendah hanya mencapai di angka 25,14% dari total 907 pemilih tetap yang terdaftar hanya 228 orang yang menggunakan hak pilihnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya partisipasi ini meliputi keterbatasan aksesibilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kurangnya informasi yang mudah diakses, serta pengabaian yang masih melekat dalam kehidupan sosial masyarakat.