Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana asas kepastian hukum dalam hukum agrarian diterapkan dalam kasus sertifikat hak milik yang dinyatakan cacat administrasi dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomoer 81/G/2023/PTUN.SBY yang menunjukan waris atas tanah yang telah diberikan sertifikat hak milik (SHM) atas nama pihak lain melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tanpa persetujuan ahli waris sah. Fokus penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hukum agrarian melindungi dan menjamin hak atas tanah dalam konteks penerbitan sertifikat yang menyimpang dari proses administrative. Lalu di dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang undangan dan pendekatan kasus, data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan terhadap undang undang, doktrin hukum, dan Keputusan pengadilan. Analisis ini dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan tujuan untuk menjelaskan bagaimana asas kepastian hukum diterapkan dalam kasus ini, serta bagaimana hakim mempertimbangkan hukum saat membuat keputusan. Hasil penelitian ini telah menunjukan bahwa dalam kasus ini, penerbitan sertifikat hak milik melanggar prinsip-prinsip dasar administrasi pertanahan, terutama prinsip transparasi, kehati-hatian, dan perlindungan hak atas tanah. Sertifikat yang diterbitkan tanpa mempertimbangkan pakah ahli waris Adalah pemilik hak sebelumnya dapat dibatalkan sebagai pelanggaran administrative. Putusan PTUN Surabaya dalam kasus ini memperkuat posisi hukum warga negara yang dirugikan oleh Tindakan administratif yang tidak sesuai prosedur serta, melaksanakan prinsip keabsahan hukum dalam pembatalan Keputusan tata usaha negara. Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 19 UUPA, penelitian ini juga menegaskan bahwa sistem pendaftaran tanah harus dijalankan secara tertib, transparan, dan akuntable untuk mewujudkan kepastian hukum.