Transformasi digital telah menghasilkan perubahan signifikan pada praktik bisnis UMKM, termasuk strategi komunikasi yang kini dimasukkan ke dalam platform digital seperti media sosial dan e-commerce. Bagi UMKM yang menganut prinsip-prinsip syariah, perubahan ini memberikan tantangan yang signifikan dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah ke dalam komunikasi bisnis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis strategi komunikasi syariah dalam konteks digitalisasi UMKM, dengan penekanan pada pengintegrasian prinsip-prinsip syariah ke dalam penggunaan platform e-commerce. Metode yang digunakan adalah analisis literatur dengan menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif. Informasi diambil dari berbagai jurnal akademis, laporan institusi, dan artikel ilmiah yang terkait dengan topik ekonomi syariah dan komunikasi syariah. Analisis tematik dilakukan untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip, praktik, dan tantangan penerapan prinsip-prinsip syariah dalam komunikasi bisnis digital (UMKM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip seperti ṣidq (kejujuran), amanah, dan 'adl (keadilan), penerapan prinsip-prinsip syariah dalam komunikasi digital masih relatif belum dapat diandalkan dan bersifat informal. Poin utamanya adalah dominasi platform tradisional, tingkat literasi digital syariah, dan pemahaman para UMKM tentang akad transaksi syariah. Penelitian ini menyarankan bahwa strategi komunikasi syariah di era digital harus diimplementasikan melalui edukasi, dukungan kebijakan, dan pengembangan ekosistem e-commerce yang inklusif dan halal. Integrasi nilai Islami dalam komunikasi bisnis tidak hanya membuat perbedaan di pasar, tetapi juga berfungsi sebagai kontribusi yang nyata untuk pengembangan ekonomi syariah yang berkembang.