Penelitian ini mengkaji pendekatan fiqih terhadap lembaga-lembaga yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah atau entitas syariah. Dengan menggunakan metode kualitatif berasis studi pustaka, penelitian ini menunjukan bahwa fiqih mentapkan posisi institusi seperti bank Syariah dan lembaga zakat sebagai subjek hokum kolektif yang memiliki kewajiban tersendiri, terlepas dari individu pengelolaannya. Hasil dari penelitian ini mencakup prinsip-prinsip dasar, akad yang digunakan serta peran Desan Pengawas Syariah dalam menjaga kesesuian dengan aturan syariat. Dalam penerapannya entitas syariah memiliki berbagai produk yang dapat diberikan kepada masyarakat. Lembaga keuangan juga harus menjalankan dengan jujur dan transparansi.