Tasyanda Dwi Ramadhanti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Penyebaran Konten Pornografi Melalui Media Sosial Di Polres Gunungkidul Tasyanda Dwi Ramadhanti; Asri Agustiwi
JURNAL MADANI HUKUM - Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum Volume 3 Nomor 2 Agustus 2025
Publisher : BSP Publisher - CV. Bina Sarana Pendidikan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana bagi pelaku penyebaran konten pornografi melalui media sosial di Polres Gunungkidul. Untuk mengetahui apa saja hambatan dan upaya dalam penegakan hukum pidana bagi pelaku penyebaran konten pornografi melalui media sosial di Polres Gunungkidul. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis sosiologis dengan mengumpulkan data primer dengan wawancara dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka yang meliputi bukubuku dan perundang-undangan. Teknik analisis data adalah kualitatif. Hasil penelitian dan analisis menunjukkan bahwa (1) Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Penyebaran Konten Pornografi Melalui Media Sosial yang dilakukan Kepolisian Resor Gunungkidul yaitu menerima laporan dari masyarakat, melakukan penyidikan, melakukan penyidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, penahanan. (2) Hambatan dan Upaya Dalam Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Penyebaran Konten Pornografi Melalui Media Sosial yaitu hambatan seperti keterbatasan SDM yang tidak memiliki latar belakang ahli dalam bidang teknologi informasi, sarana dan fasilitas yang kurang canggih, keterbatasan kuota penyidik, keterbatasan anggaran dana, masyarakat yang kurang peduli kejahatan pornografi, serta budaya masyarakat yang bebas menerima masuknya budaya asing. Upaya yang dilkukan penyidik/penyidik pembantu melakukan koordinasi dengan Ahli Informasi dan ITE untuk merumuskan unsur pasal agar tidak multitafsir, sarana dan fasilitas melakukan kerjasama pihak Polres Gunungkidul dengan penyedia layanan operator seluler, penyidik saat melakukan Dikbangpes dapat mencari akses dengan peserta lainnya, melakukan kerjasama dengan masyarakat agar peduli tentang kejahatan dan bahayanya pornografi, serta melakukan himbauan secara langsung melalui forum resmi dan melakukan sosialisasi.