Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Ketimpangan Fiskal Pasca UU HKPD: Analisis PDRD, Kemandirian, Dan Pola Belanja Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Syarifudin, Akhmad; Darmawan Suwandi, Eko
Prosiding Seminar Nasional Teknologi Informasi dan Bisnis Prosiding Seminar Nasional Teknologi Informasi dan Bisnis (SENATIB) 2025
Publisher : Fakultas Ilmu Komputer Universitas Duta Bangsa Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47701/59eeb405

Abstract

Penelitian ini menganalisis dampak implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) terhadap lonjakan PDRD, pola belanja, dan ketimpangan fiskal kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sumber data dari realisasi APBD, menggunakan sampel enam kabupaten dan tiga kota periode 2021–2024. Analisis dilakukan melalui struktur pendapatan, pola belanja kabupaten/kota, perhitungan rasio keuangan daerah (efisiensi, efektivitas, dan kemandirian), Coefficient of Variation (CV), dan Indeks Gini fiskal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasilnya menunjukan terjadinya lonjakan signifikan pada PDRD di sebagian besar daerah, khususnya retribusi daerah meningkat hingga diatas 1000% di beberapa kabupaten. Namun, lonjakan PDRD belum sepenuhnya menurunkan ketimpangan fiskal horizontal. Struktur pendapatan daerah dari PAD dan transfer naik, namun terjadi penuruan lain-lain PAD di sebagian besar daerah. Nilai CV rasio kemandirian fiskal 33,45% dan Indeks Gini fiskal terhadap PAD sebesar 0,30 menunjukkan tingkat ketimpangan tergolong sedang hingga tinggi, dengan kota memiliki kapasitas fiskal lebih tinggi dibanding kabupaten. Selain itu, belanja modal daerah meningkat seiring kenaikan pendapatan, tetapi lonjakan belanja hibah di sejumlah daerah memunculkan risiko moral hazard, karena cenderung diarahkan ke belanja yang tidak selalu produktif. Tingkat kemandirian fiskal di kabupaten, rata-rata rendah 15%–24%, sementara kota diatas 30%, seperti Semarang 52% dan Surakarta 42%. Temuan ini menunjukan UU HKPD telah mendorong peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui lonjakan PAD, tetapi belum cukup efektif mengatasi ketimpangan fiskal antarwilayah dan meningkatkan kemandirian fiskal secara merata. Diperlukan kebijakan afirmatif dan penguatan tata kelola keuangan daerah agar lonjakan pendapatan benar-benar diarahkan pada belanja yang produktif, efisien, dan berkelanjutan