Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi ketahanan nasional dan bela negara dalam merespons berbagai bentuk ancaman terhadap kedaulatan Indonesia, dengan menitikberatkan pada strategi hukum dan kebijakan yang telah dan sedang dijalankan pemerintah. Ancaman terhadap kedaulatan negara tidak lagi bersifat konvensional semata, melainkan juga mencakup bentuk-bentuk non-militer seperti radikalisme ideologis, konflik sosial, krisis ekonomi, bencana alam, hingga serangan siber yang semakin kompleks. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur, yang melibatkan penelusuran dokumen hukum, kebijakan pemerintah, serta kajian teoritik dan empiris terkait bela negara dan ketahanan nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketahanan nasional dan bela negara memiliki hubungan yang erat dan saling mendukung dalam menjaga keutuhan dan stabilitas negara. Strategi hukum dan kebijakan yang diterapkan mencakup pendidikan kewarganegaraan, pelatihan bela negara berbasis komunitas, penguatan literasi digital, serta pemberdayaan masyarakat sipil. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala seperti lemahnya koordinasi antarlembaga, keterbatasan anggaran, dan minimnya partisipasi publik. Oleh karena itu, diperlukan sistem hukum dan kebijakan yang lebih inklusif, partisipatif, dan adaptif terhadap dinamika ancaman modern. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan bela negara dalam konteks ketahanan nasional sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Dengan pendekatan hukum yang komprehensif dan implementasi kebijakan yang efektif, Indonesia dapat memperkuat ketahanan nasional dan menjaga kedaulatannya di tengah tantangan global.