This Author published in this journals
All Journal J-CEKI
Farchan Hamdani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Perdata Perusahaan Asing Dalam Kasus Wanprestasi Kontrak Internasional Dalam Prinsip Lex Loci Contractus Fahad, Muhammad; Farchan Hamdani; Lucky Dafira Nugroho
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 5: Agustus 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i5.10295

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab perdata perusahaan asing dalam kasus wanprestasi kontrak internasional dengan berfokus pada penerapan prinsip lex loci contractus. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana prinsip lex loci contractus digunakan dalam menentukan hukum yang berlaku serta bentuk pertanggungjawaban perdata yang dapat dikenakan kepada perusahaan asing ketika terjadi wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kontrak internasional, penentuan hukum yang berlaku sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Prinsip lex loci contractus menjadi acuan utama dalam menentukan hukum mana yang digunakan ketika terjadi perselisihan, yaitu hukum negara tempat kontrak dibuat atau disepakati. Dalam konteks wanprestasi, perusahaan asing dapat dimintai pertanggungjawaban perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang telah disepakati dalam kontrak atau berdasarkan prinsip lex loci contractus. Namun, penerapan prinsip ini sering menghadapi kendala, seperti perbedaan sistem hukum antarnegara, pelaksanaan putusan pengadilan asing, dan keberadaan klausul choice of law dalam kontrak. Penelitian ini merekomendasikan perlunya perumusan klausul hukum yang jelas dalam kontrak internasional serta penguatan mekanisme kerja sama internasional dalam penegakan hukum perdata lintas negara untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.