This Author published in this journals
All Journal J-CEKI
Sahid Nagajiwa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perluasan Kewenangan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konsep Negara Hukum Indonesia Sahid Nagajiwa; Malik Akbar Mulki Rahman
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 5: Agustus 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i5.10390

Abstract

Indonesia setelah merdeka dari segala penjajahan secara tegas dalam penjelasan konstitusi menyatakan sebagai negara hukum, pernyataan tersebut kemudian diperkuat pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang mencantumkan dalam Pasal 1 Ayat (3) tentang keberadaan negara Indonesia sebagai Negara Hukum. Negara Hukum Indonesia merupakan gabungan dari berbagai konsep negara hukum seperti Rechstaat dan Rule of Law sehingga membentuk keunikan sendiri, saat ini negara hukum Indonesia telah menganut sistem negara hukum modern dengan ciri adanya Pengadilan Tata Negara dan Pengadilan Administrasi. Pengadilan Tata Usaha Negara atau dikenal sebagai Pengadilan Administrasi hadir sebagai sarana untuk melindungi hak warga negara dari kesewenangan Bada/Pejabat Tata Usaha Negara, namun dalam perjalanannya menjaga hak warga negara belum berjalan secara optimal karena Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara masih belum ditaati oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara sehingga diperlukan kajian untuk memecahkan permaslahan tersebut. Untuk memecahkan permasalahan tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep yang digunakan untuk meneliti dan menganalisa permasalahan tersebut. Data yang digunakan menggunakan data sekunder dari berbagai literatur baik berasal dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan bahkan sumber dari media online. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pentingnya lembaga khusus yang bertugas untuk melaksanakan putusan pengadilan serta beberapa pengaturan terkait pelaksanaan putusan pengadilan seperti pengaturan uang ganti rugi, pencopotan jabatan pejabat Tata Usaha Negara dan sebaainya.