Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan. Namun, kontribusi dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang bergerak dalam penjualan produk secara online, masih belum optimal. Hal ini terlihat dari rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak serta belum terpenuhinya kewajiban pembayaran PPh Final oleh pelaku UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penjualan online produk tas (X1) dan kepatuhan pajak (X2) terhadap potensi PPh Final yang belum terpenuhi (Y) oleh UMKM, dengan studi kasus pada Perusahaan X selama periode 2022–2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode studi kasus. Data primer diperoleh dari dokumentasi laporan penjualan online yang berisi jumlah transaksi dan omzet kotor, serta kuesioner internal untuk mengukur tingkat kepatuhan pajak. Teknik analisis data yang digunakan meliputi statistik deskriptif, uji validitas dan reliabilitas instrumen kuesioner, analisis regresi linier berganda, dan serta studi kasus potensi pajak berdasarkan ketentuan tarif PPh Final sesuai PP No. 23 Tahun 2018 dan PP No. 55 Tahun 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat potensi PPh Final yang belum terpenuhi dengan nilai signifikan selama periode penelitian. Analisis regresi menunjukkan bahwa penjualan online berpengaruh signifikan terhadap potensi PPh Final. Sementara itu, kepatuhan pajak yang diukur dari aspek administratif dan material memberikan kontribusi, namun belum maksimal. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan kepatuhan pajak dan pencatatan transaksi digital sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor UMKM.