Oratmangun, Alfalyan Paschalis
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pelaksanaan Kebijakan Vaksinasi Covid-19 Oratmangun, Alfalyan Paschalis
SCIENTIA: Journal of Multi Disciplinary Science Vol. 1 No. 2 (2022): July - December
Publisher : PT. Sangadji Media Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62394/scientia.v1i2.17

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah 1) Mengetahui Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang; 2) Mengetahui Wewenang  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang; 3) mengetahui Hak dan Tanggung Jawab Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang; 4) Mengetahui Faktor – faktor yang mempengaruhi Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Hasil penelitia diperolah kesimpulan. 1) Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang yaitu A.Menggerakan perangkat pemerintah desa untuk megsosialisai masyarakat dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, B.Mengayomi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengenalan vaksinasi, C. Terlibat dalam membantu Pemerintah Pusat untuk mengsukseskan vaksinasi bagi penduduk Indonesia, D.Mengkoordinir pelaksanaan vaksinasi covid-19; 2) Wewenang dalam pelaksanaan kegaiatan vaksinasi covid-19 di Desa Sumbersekar kecamatan Dau kabupaten Malang yaitu: A. Memberikan pengarahan kepada bawahan atau masyarakat, B.Menggali, menampung, menghimpun, merumuskandan menyalurkan aspirasi masyarakat, C.Mengawasi pelaksanaan kegiatan vaksinasi covid-19, D.Mengambil keputusan dalam proses pelaksanaan kegaiatan vaksinasi covid-19; 3) Hak dan Tanggung jawab BPD (Badan Permusyawaratan Desa) lembaga legislatif mempunyai hak dan tanggung jawab dalam membuat suatu kebijakan. Kebijakan yang di buat oleh BPD berupa peraturan desa atau ketentuan desa yang di berlakukan bagi segenap warga masyarakat di desa, sama halnya dengan pelaksanaan vaksinasi covid-19 adalah salah satu hak dan tanggung jawab BPD karena BPD berperan sebagai pelayan masyarakat.