Faniyah, Iyah Faniyah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Member Dalam Transaksi Jual Beli Aset Digital Dengan Penggunan Cryptocurrency Bitcoin Pada Platform Trading Indodax Indonesia Akmal Saputra, Ilhamda; Faniyah, Iyah Faniyah; Putra Pratama, Bisma Putra Pratama
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 2 No. 3 (2025): Juli
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/g3q16r87

Abstract

Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka, menyatakan bahwa Aset Kripto (Crypto Asset) telah diakui sebagai komoditi yang layak dijadikan sebagai subjek dalam Bursa Berjangka di Indonesia. Namun, dalam praktiknya perlindungan hukum kepada pelaku transaksi jual beli Aset Kripto (Crypto Asset)  pada PT. Indodax Nasional Indonesia (Indodax) masih belum optimal. Pada tahun 2023, member Indodax tercatat telah mengalami kerugian dalam transaksi jual beli Aset Kripto (Crypto Asset) hingga ratusan juta rupiah. Permasalahan yang diteliti adalah Pertama, Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Member dalam transaksi jual beli aset digital Cryptocurrency Bitcoin Pada Platform Trading Indodax Indonesia? Kedua, Apakah Kendala-kendala yang dihadapi oleh member untuk memperoleh perlindungan hukum saat melakukan transaksi jual beli Aset Digital dengan penggunan Cryptocurrency Bitcoin pada Platform Trading Indodax Indonesia? Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer dalam bentuk wawancara. Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis disimpulkan: Pertama, Perlindungan Hukum Terhadap Member dalam transaksi jual beli aset digital Cryptocurrency Bitcoin Pada Platform Trading Indodax Indonesia mencakup: 1) Perlindungan hukum preventif yaitu: a) Adanya Ketentuan Asas Kebebasan Berkontrak; b) Adanya Ketentuan tentang Syarat Sah Perjanjian; c) Adanya Ketentuan terkait tata cara Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; d) Adanya Ketentuan tentang Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka; e) Adanya Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK); f) Adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan; g) Adanya Undang-undang tentang perlindungan konsumen; 2) Perlindungan hukum represif yaitu: a) Member yang merasa tertipu oleh oknum dalam Transaksi Jual Beli Aset Digital kripto dapat melaporkan penipuan berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 45A Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, b) member yang merasa tidak dipenuhi hak-haknya sesuai perjanjian investasi yang telah dibuat dapat menempuh upaya perdata Wanprestasi berdasarkan ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata dengan menuntut ganti rugi, c) member yang merasa dirugikan oleh PT. Indodax dapat menggugat Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata menuntut ganti rugi. Kedua, Kendala-kendala yang dihadapi oleh member untuk memperoleh perlindungan hukum saat melakukan transaksi jual beli Aset Digital dengan penggunan Cryptocurrency Bitcoin pada Platform Trading Indodax Indonesia menjadi dua yaitu: 1) Kendala Internal yakni terjadinya Kebocoran Privasi Member akibat protokol keamanan sistem masih lemah; dan 2) Kendala Eksternal yakni: a) Kurangnya Pemahaman Member tentang Pasar Crypto; b) Kesalahan Informasi; c) Pencurian Identitas Member; d) Peniruan Identitas Member atau Pecatutan Nama PT. Indodax Indonesia oleh Oknum Yang tidak bertanggung jawab.