Ikram, Ishlahul
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan Ikram, Ishlahul; Madjid, Neni Vesna
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 2 No. 3 (2025): Juli
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/y88tnv77

Abstract

Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat meskipun terdapat perbedaan, sesuai Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beda pendapat antar hakim akan mempengaruhi putusan sebagaimana dalam putusan nomor 150/Pid.B/2022/PN Plj dan nomor 307/Pid.B/2019/PN Bkn, yang terdapat dissenting opinion dalam tindak pidana penganiyaan. Tentang beda pendapat majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri, sehingga aspek keadilan bersifat relatif dan belum mencerminkan kepastian hukum. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan pertama, bagaimanakah pertimbangan majelis hakim dalam dissenting opinion pada pembuktian tindak pidana penganiayaan nomor: 150/Pid.B/2022/PN Plj dan nomor: 307/Pid.B/2019/PN Bkn?. Kedua bagaimakah putusan hakim dengan adanya dissenting opinion pada tindak pidana penganiyaan dalam perspektif keadilan?. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif yang menggambarkan tentang pertimbangan majelis hakim dalam dissenting opinion pada pembuktian tindak pidana penganiayaan menurut perspektif keadilan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan sumber data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analistis. Hasil penelitian pertama, pertimbangan majelis hakim dalam dissenting opinion pada pembuktian tindak pidana penganiayaan nomor: 150/Pid.B/2022/PN Plj dan nomor: 307/ Pid.B/ 2019/ PN Bkn yaitu dissenting opinion pada putusan pertama didasarkan pertimbangan salah satu hakim anggota bahwa ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sebab ketiganya menuju tempat kejadian perkara secara bersama-sama, namun oleh ketua hakim dan hakim anggota lainnya berpendapat berbeda dengan pertimbangan bahwa tidak ada saksi yang memberikan keterangan bahwa terdakwa ikut menganiaya korban. Sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Sedangkan dissenting opinion pada putusan kedua, oleh hakim anggota didasarkan pada pertimbangan terdakwa melakukan penganiyaan bukan karena sengaja melainkan akibat dari keadaan yang tidak dikehendaki oleh terdakwa tanpa ada unsur kesengajaan. Kedua, putusan hakim dengan adanya dissenting opinion pada tindak pidana penganiyaan dalam perspektif keadilan belum mencerminkan kepastian hukum sebab beda pendapat berdasarkan penilaian hakim secara subjektifitas terdakwa sebagaimana tidak mempertimbangkan secara yuridis, sehingga belum memenuhi unsur keadilan. Putusan dissenting opinion akan menimbulkan upaya hukum pada tingkat selanjutnya, sebab pertimbangan minoritas hakim dikesampingkan oleh pertimbangan mayoritas hakim.