Sistem pemungutan pajak di Indonesia menggunakan pendekatan self-assessment yang memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutang secara mandiri. Prinsip ini juga diterapkan pada pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya dikelola pemerintah pusat, kini menjadi kewenangan daerah sesuai politik hukum berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di Kabupaten Agam, penerapan sistem ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Meski telah diatur secara normatif, pelaksanaan sistem self-assessment dalam pemungutan BPHTB di Kabupaten Agam menunjukkan ketidaksesuaian secara aturan dan penerapannya. Permasalahan yang diteliti adalah Pertama, bagaimana penerapan sistem self-assessment dalam pemungutan BPHTB pada transaksi jual beli tanah dan bangunan di Kabupaten Agam? Kedua, apa saja kendala yang dihadapi dalam penerapan sistem ini? Permasalahan ini menarik karena terdapat indikasi ketidaksesuaian antara dasar hukum dan pelaksanaannya, seperti dominasi penggunaan nilai pasar oleh Badan Pendapatan Daerah dibandingkan harga transaksi yang dilaporkan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk memberikan gambaran menyeluruh terkait penerapan sistem self-assessment dalam pemungutan BPHTB. Lokasi penelitian difokuskan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Agam. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa Pertama, penerapan sistem self-assessment dalam pemungutan BPHTB di Kabupaten Agam belum optimal karena adanya intervensi fiskus dalam penetapan nilai objek pajak. Kedua, kendala utama dalam penerapan sistem ini meliputi: 1) kurangnya pemahaman wajib pajak terhadap aturan perpajakan, 2) inkonsistensi dalam penerapan kebijakan oleh Badan Pendapatan Daerah, dan 3) lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan sistem self-assessment.