Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK GREENWASHING DI INDONESIA Komang Vitania Trisnadika Prameswari; I Gusti Ngurah Dharma Laksana
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 8 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Agustus
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/615wfp67

Abstract

Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui regulasi hukum terkait praktik greenwashing di Indonesia dan perlindungan hukum bagi konsumen terkait praktik greenwashing. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari artikel ini adalah belum ada regulasi khusus di Indonesia yang mengatur praktik greenwashing secara rinci. Namun, ada beberapa aturan hukum yang menjadi dasar hukum atas praktik greenwashing di Indonesia seperti,  yaitu  Undang-Undang Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,  Undang-Undang  Nomor  24  Tahun  1997  tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 8 Tahun  1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor  11  Tahun  2008  tentang  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik,  Undang-Undang  Nomor  32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 69  Tahun  1999  tentang  Label  dan  Iklan  Pangan,  dan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  80  Tahun  2019 tentang  Perdagangan  Melalui  Sistem  Elektronik Perlindungan hukum terhadap praktik greenwashing hanya diatur secara garis besar dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang menerapkan praktik greenwashing harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan dapat dikenakan sanksi seperti penggantian biaya, pemberian pelayanan kesehatan dan santunan, atau hukuman penjara selama lima tahun. Penulis menekankan perlu adanya regulasi khusus yang mengatur tentang greenwashing untuk menjamin perlindungan bagi konsumen dan mengatasi praktik greenwashing di Indonesia.