Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui regulasi hukum terkait praktik greenwashing di Indonesia dan perlindungan hukum bagi konsumen terkait praktik greenwashing. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari artikel ini adalah belum ada regulasi khusus di Indonesia yang mengatur praktik greenwashing secara rinci. Namun, ada beberapa aturan hukum yang menjadi dasar hukum atas praktik greenwashing di Indonesia seperti, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Perlindungan hukum terhadap praktik greenwashing hanya diatur secara garis besar dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang menerapkan praktik greenwashing harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan dapat dikenakan sanksi seperti penggantian biaya, pemberian pelayanan kesehatan dan santunan, atau hukuman penjara selama lima tahun. Penulis menekankan perlu adanya regulasi khusus yang mengatur tentang greenwashing untuk menjamin perlindungan bagi konsumen dan mengatasi praktik greenwashing di Indonesia.