Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan pembiayaan murabahah pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Jakarta Timur dengan PSAK No. 102 tentang Akuntansi Murabahah. Skripsi ini disusun dengan menggunakan metode deskriptif studi kasus. Penelitian ini menggambarkan proses pelaksanaan pembiayaan murabahah pada bank syariah. Studi kasus pada penelitian ini dilakukan pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Jakarta Timur. Metode pengumpulan data menggunakan dengan studi lapangan dan studi kepustakaan, dimana studi lapangan dengan langsung meninjau kelapangan dengan wawancara serta mengumpulkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan murabahah dan dapat mendukung penelitian. Sedangkan studi kepustakaan diambil dari buku-buku literatur, artikel, majalah, dan surat kabar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan dihadapkan pada masalah kebijakan tentang pengakuan dan pengukuran uang muka yang tidak digolongkan menjadi kebijakan formal oleh PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Jakarta Timur sehingga tidak ada pedoman tertulis mengenai ketentuan pengakuan dan pengukuran uang muka seperti yang terdapat pada PSAK No. 102 paragraf 30. Kebijakan akuntansi tentang pengakuan dan pengukuran uang muka seperti yang ada dalam PSAK No. 102 paragraf 30 seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Jakarta Timur untuk dicantumkan dalam kebijakan mengenai pembiayaan murabahah pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Jakarta Timur sehingga kebijakan tersebut menjadi lebih lengkap dan dapat menjadi pegangan dalam operasional bank, serta tidak akan terjadi kesalahan pencatatan akuntansi.