Latar Belakang: Pengulangan citra radiografi (repeat) merupakan pengambilan ulang gambar karena hasil radiograf tidak optimal. Hal ini dapat meningkatkan dosis radiasi yang diterima pasien dan menurunkan mutu layanan radiologi. Menurut Permenkes No.129/Menkes/SK/II/2008, standar pengulangan citra radiografi ≤ 2%. Dari hasil observasi yang telah dilakukan, menunjukan bahwa masih banyak terjadi pengulangan citra dan tidak ada perhitungan yang sistematis. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem perhitungan pengulangan citra radiografi, dampak keselamatan pasien, serta upaya untuk mengurangi terjadinya repeat. Metode: Penelitian dilaksanakan pada bulan November 2024 hingga Januari 2025 dengan pendekatan metode campuran (mix-method) yang menggabungkan data kuantitatif dan kualitatif. Jenis penelitian kuantitatif menggunakan analisis data. Data kualitatif didapatkan dari data primer yaitu informan, wawancara, observasi dan data sekunder diperoleh dari sumber lain yaitu dari, peraturan mentri kesehatan, artikel, buku, naskah publikasi, dan catatan mandiri. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak dilakukan perhitungan serta pencatatan pengulangan citra radiografi di setiap bulannya. Terdapat 460 kali repeat citra radiografi dari bulan November 2024 hingga Januari 2025 dari total 6.892 pemeriksaan. Faktor-faktor yang menyebabkan repeat yaitu posisi pasien 73,36%, artefak sebesar 14,13%, pergerakan sebesar 9,56%, faktor eksposi sebesar 1,95%, dan faktor peralatan sebesar 1%. Sehingga dosis yang diterima pasien menjadi lebih besar dan dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan serta keselamatan pasien. Solusi untuk mengurangi repeat yaitu lebih berhati-hati, teliti saat pemeriksaan agar tidak terjadi pengulangan citra di masa mendatang. Kesimpulan: Sistem perhitungan serta pencatatan pengulangan citra radiografi tidak dilakukan setiap bulannya. Dampak pengulangan dosis yang diterima oleh pasien menjadi lebih besar. Solusi untuk mengurangi terjadinya repeat yaitu lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan pemeriksaan. Sebaiknya instalasi radiologi melakukan pencatatan pengulangan di setiap bulan guna mengontrol jumlah pengulangan citra radiografi tidak mengalami kenaikan dari standar yang telah ditentukan untuk menjaga kualitas layanan radiologi dan keselamatan pasien