Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penerapan Metode Transaksional Dalam Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Masyarakat Melalui Bank Sampah “ Uwuh Erlima Jaya” di RW 05, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan Friantin, Siti Hayati Efi; Khoridah, Eva Arifatul
WASANA NYATA Vol 9, No 1 (2025)
Publisher : STIE AUB Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36587/wasananyata.v9i1.1971

Abstract

Pengertian sampah (UU No. 18 Tahun 2008) adalah sisa kegiatan sehari-hari manuasia dan/atau proses alam yang padat. Menurut Adibroto (2004:1), “Sampah bukanlah sesuatu yang harus dibuang melainkan dapat diolah menjadi produk baru. Sampah juga tidak perlu berkonotasi kotor dan bau bila dikelola dengan baik.”Dengan berlakunya UU No 18/2008 tentang pengelolaan sampah. Substansi penting dari UU ini adalah semua pemerintah kota/kabupaten harus mengubah sistem pembuangan sampah menjadi sistem pengelolaan sampah.Pengolahan sampah secara terpadu berbasis masyarakat dilaksanakan dengan melakukan reduksi sampah semaksimal mungkin dengan cara pengolahan sampah di lokasi sedekat mungkin dengan sumber sampah. Salah satu alternatif yang bisa dilakukan adalah melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat, seperti melaksanakan pengelolaan sampah dengan 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Program tersebut bisa dimulai dari sumber timbulan sampah hingga kelokasi TPA. Pengelolaan sampah berbasis masyarakat (Community Based Solid Waste Management / CBSWM) adalah suatu pendekatan pengelolaan sampah yang didasarkan pada kebutuhan dan permintaan masyarakat, direncanakan, dilaksanakan, dikontrol, dan dievaluasi bersama masyarakat. Langkah solusi jitu untuk pengelolaan sampah bisa dengan dibentuknya Bank Sampah. Bank sampah adalah suatu sistem pengelolaan sampah kering (anorganik) yang melibatkan pengumpulan, pemilahan, dan penanganan sampah dengan prinsip seperti perbankan, namun yang ditabung adalah sampah, bukan uang. Tujuan Bank Sampah: mengurangi volume sampah, meningkatkan kesadaran lingkungan, memberikan manfaat ekonomi, menciptakan lingkungan bersih dan sehat, pemberdayaan masyarakat.  Penerapan pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat  maksudnya adalah kegiatan pengelolaan sampah ini diparkasai oleh masyrakat dan manfaat ekonomi jjuga akan kembali kepada masyarakat.
Penerapan Metode Transaksional Dalam Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Masyarakat Melalui Bank Sampah “ Uwuh Erlima Jaya” di RW 05, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan Friantin, Siti Hayati Efi; Khoridah, Eva Arifatul
WASANA NYATA Vol 9, No 1 (2025)
Publisher : STIE AUB Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36587/wasananyata.v9i1.1971

Abstract

Pengertian sampah (UU No. 18 Tahun 2008) adalah sisa kegiatan sehari-hari manuasia dan/atau proses alam yang padat. Menurut Adibroto (2004:1), “Sampah bukanlah sesuatu yang harus dibuang melainkan dapat diolah menjadi produk baru. Sampah juga tidak perlu berkonotasi kotor dan bau bila dikelola dengan baik.”Dengan berlakunya UU No 18/2008 tentang pengelolaan sampah. Substansi penting dari UU ini adalah semua pemerintah kota/kabupaten harus mengubah sistem pembuangan sampah menjadi sistem pengelolaan sampah.Pengolahan sampah secara terpadu berbasis masyarakat dilaksanakan dengan melakukan reduksi sampah semaksimal mungkin dengan cara pengolahan sampah di lokasi sedekat mungkin dengan sumber sampah. Salah satu alternatif yang bisa dilakukan adalah melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat, seperti melaksanakan pengelolaan sampah dengan 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Program tersebut bisa dimulai dari sumber timbulan sampah hingga kelokasi TPA. Pengelolaan sampah berbasis masyarakat (Community Based Solid Waste Management / CBSWM) adalah suatu pendekatan pengelolaan sampah yang didasarkan pada kebutuhan dan permintaan masyarakat, direncanakan, dilaksanakan, dikontrol, dan dievaluasi bersama masyarakat. Langkah solusi jitu untuk pengelolaan sampah bisa dengan dibentuknya Bank Sampah. Bank sampah adalah suatu sistem pengelolaan sampah kering (anorganik) yang melibatkan pengumpulan, pemilahan, dan penanganan sampah dengan prinsip seperti perbankan, namun yang ditabung adalah sampah, bukan uang. Tujuan Bank Sampah: mengurangi volume sampah, meningkatkan kesadaran lingkungan, memberikan manfaat ekonomi, menciptakan lingkungan bersih dan sehat, pemberdayaan masyarakat.  Penerapan pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat  maksudnya adalah kegiatan pengelolaan sampah ini diparkasai oleh masyrakat dan manfaat ekonomi jjuga akan kembali kepada masyarakat.