Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat keasadaran hukum masyaratat dari teori Soerjono Soekamnto dengan indikator antara lain pengetahuan tentang peraturan hukum, pengetahuan tentang isi peraturan hukum, sikap tentang peraturan hukum dan pola perilaku hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif. Lokasi penelitian di Desa Jaya Mekar Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah dengan model Miles dan Huberman yang terdiri dari reduksi data, display data, verifikasi atau kesimpula. Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat atas kepemilikan tanah berdasarkan indikator-indikator kesadaran hukum Soejono Soekamto bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat Desa Jaya Mekar terhadap kepemilikan sertifikat tanah masih relatif rendah. Masyarakat memiliki pengetahuan dasar tentang hal tersebut, tetapi pemahaman yang mendalam dan tindakan nyata untuk memperoleh sertifikat tanah masih kurang. Hal ini dapat dihubungkan dengan rendahnya informasi yang diberikan oleh pemerintah desa dan kurangnya pemahaman hukum formal yang mengatur permasalahan tanah di Indonesia. Kesadaran hukum masyarakat sangat penting untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak mereka terkait kepemilikan tanah. Oleh karena itu, perlu adanya upaya edukasi dan penyuluhan hukum untuk meningkatkan tingkat kesadaran hukum di Desa Jaya Mekar dan daerah sejenisnya, serta memudahkan akses masyarakat untuk mendapatkan informasi dan bantuan dalam proses perolehan sertifikat tanah.