Tujuan penelitian ini menganalisis pengetahuan publik tentang aspek hukum dalam pengelolaan sampah dengan mengacu pada teori tingkat kesadaran hukum masyarakat menurut Kosasih Djahiri yang terdiri dari empat tingkat yaitu Authority Oriented, Good Boy - Nice Girl, Contract Legality, dan Law and Order Oriented. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Lokasi penelitian di Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah dengan model Miles dan Huberman yang terdiri dari reduksi data, display data, verifikasi atau kesimpulan Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat kesadaran hukum dalam pengelolaan sampah dapat dibagi menjadi empat kategori yang berbeda. Pertama, tingkat Kesadaran Authority Oriented, di mana pematuhan hukum didorong oleh ketakutan akan konsekuensi hukum dan kekuasaan. Kedua, tingkat Kesadaran Good Boy - Nice Girl, menunjukkan pematuhan hukum karena motivasi internal untuk dianggap baik oleh masyarakat. Ketiga, tingkat Kesadaran Contract Legality, menekankan pematuhan hukum sebagai tanggung jawab sosial yang mendalam. Terakhir, tingkat Kesadaran Law and Order Oriented, yang melihat hukum sebagai alat penting dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan sosial. Meskipun setiap tingkat memiliki implikasi yang berbeda, penting untuk memahaminya dalam rangka merancang pendekatan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pematuhan terhadap peraturan pengelolaan sampah.