Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) tidak bisa dipisahkan dalam konsep kehidupan manusia. HAM pada dasarnya merupakan hak-hak yang sudah melekat pada setiap individu. Meskipun dengan adanya HAM, masih banyaknya kasus pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak dasar tersebut. United Nations Declaration on Human Rights (UDHR) yaitu piagam HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang diakui sejak tanggal 10 Desember 1948 yang mengatur hak-hak asasi manusia secara universal. Penelitian ini juga mengkaji analisis hukum terkait faktor ekonomi penyebab eksploitasi anak dalam tinjauan hak asasi manusia yang tujuannya untuk mengetahui faktor penyebab eksploitasi anak, dan Penegakan Hukum terhadap Eksploitasi Anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau peneltian doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor kemiskinan menimbulkan banyak tindakan kejahatan. Tindakan kejahatan ini sangat bermacam-macam, khususnya dalam hal eksploitasi anak. Hak-hak anak yang tidak terpenuhi membuat masa perkembangan anak terancam. Faktor lingkungan, faktor orang tua, faktor kebudayaan, serta faktor pergaulan yang membentuk keadaan anak tersebut akan diperlakukan seperti apa. Kemudian, pengaturan hukum terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dimaksudkan dalam pasal ini bahwa eksploitasi anak akan diberikan perlindungan secara khusus. Ketentuan Pasal 76 I menyatakan: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.” Terkait dengan sanksi diatur dalam pasal 88 menyatakan; “Setiap Orang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah)”.