Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Internasional Fadilla, Andika Rifqi
Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Vol. 7 No. 6 (2025): Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research and Development
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/rrj.v7i6.1747

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak kodrati yang melekat pada setiap individu sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. HAM bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan tidak bergantung pada pengakuan negara atau komunitas. Sejarah mencatat berbagai tonggak penting dalam perkembangan HAM, seperti Magna Charta (1215), Bill of Rights Inggris (1689), Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (1776), dan Revolusi Prancis (1789). Pasca Perang Dunia II, HAM dikukuhkan secara internasional melalui Universal Declaration of Human Rights (1948) oleh PBB. Meskipun demikian, pelanggaran HAM tetap terjadi, termasuk oleh negara yang seharusnya menjadi pelindung utama. Dalam konteks ini, peran Pembela HAM (Human Rights Defenders) menjadi sangat vital dalam memajukan dan melindungi HAM. Namun, mereka sering menghadapi berbagai hambatan, ancaman, dan kekerasan. Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap Pembela HAM masih lemah, karena Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 belum secara tegas mengatur hak-hak mereka. Sementara itu, dalam hukum internasional, terdapat deklarasi khusus bagi Pembela HAM meski bersifat non-mengikat (soft law). Oleh karena itu, penting untuk mengkaji integrasi norma internasional ke dalam hukum nasional guna memperkuat perlindungan Pembela HAM di Indonesia.