Putri, Xaviera Netanya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Pasca Ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 Terhadap Penerapan Prinsip Itikad Baik yang Sempurna Berdasarkan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Putri, Xaviera Netanya
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5613

Abstract

Prinsip itikad baik yang sempurna (principle of utmost good faith) dalam Perjanjian Asuransi secara khusus diatur dalam Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sebagai dasar hukum utama dari Perasuransian. Principle of utmost good faith pada Pasal 251 KUHD dapat ditafsirkan bahwa beban kewajiban atas itikad baik yang sempurna cenderung hanya ditujukan kepada Tertanggung untuk mengungkapkan seluruh fakta yang bersifat material dan tidak secara eksplisit membebankan kewajiban tersebut kepada Penanggung. Dalam pelaksanaannya, Pasal 251 KUHD memberikan peluang bagi Perusahaan Asuransi untuk menjadikannya sebagai instrumen pelindung guna membatalkan polis secara sepihak. Oleh karena itu, Pasal 251 KUHD dianggap tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang adil bagi Tertanggung. Bahwa telah terdapat beberapa permohonan terkait pengujian materiil Pasal 251 KUHD terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi, dengan hasil akhir melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024, Pasal 251 KUHD dinyatakan inkonstitusional beryarat. Berdasarkan permasalahan tersebut, Penulis menggunakan penelitian hukum doktrinal dengan metode penulisan deskriptif analitis. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa implikasi pasca ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 adalah pembatalan polis atau penolakkan klaim diakibatkan ketidaklengkapan informasi tertanggung harus didasari oleh kesepakatan kedua belah pihak atau putusan pengadilan. Penanggung harus dapat membuktikan bahwa informasi yang tidak benar atau disembunyikan secara material oleh Tertanggung mempengaruhi risiko. Dengan demikian, Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi Tertanggung, tanpa menghilangkan kewajiban Tertanggung untuk tetap beritikad baik, sehingga dapat menciptakan keseimbangan hak yang lebih adil selaras dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.