Apriyani, Mirna
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ZAKAT, INFAK DAN SHADAQAH SEBAGAI KETAATAN KEPADA ALLAH DAN RASULULLAH S.A.W (Studi Kasus di Desa Parit Pudin) Hidayat, Suhidra; Apriyani, Mirna; Said, M.
Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 5 No I (2022): Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAI An-Nadwah Kuala Tungkal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54459/almizan.v5i1.706

Abstract

Zakat, Infak dan Shadaqah merupakan hal yang sudah tidak asing lagi dikalangan umat muslim. Zakat, Infak dan Shadaqah juga sudah dikenal dan dilaksanakan oleh umat muslim sejak lama. Berbicara tentang zakat selalu tidak luput juga berbicara tentang Infak dan Shadaqah. Zakat merupakan salah satu insturmental dalam mengentas kemiskinan, karena masih banyak lagi sumber dana yang bisa dikumpulkan seperti infak, shadaqah, akaf, wasiat, hibah serta sejenisnya. Sumber-sumber dana tersebut merupakan pranata keagamaan yang memiliki kaitan secara fungsional dengan upaya pemecahan masalah kemiskinan dan kepincangan sosial. Dana yang terkumpul akan merupakan potensi besar yang dapat memberdayakan puluhan juta rakyat miskin di Indonesia yang kurang dilindungi oleh sistem jaminan sosial yang terprogram dengan baik. Infak berbeda dengan zakat, infak merupakan pemberian yang tidak ada nisabnya sedangkan zakat sebaliknya. Besar kecilnya sangat tergantung kepada keuangan dan keikhlasan dalam member, yang terpenting adalah hak orang lain yang ada dalam harta kita yang sudah dikeluarkan. Sedangkan untuk shadaqah sendiri ialah menurut terminologi syariat, pengertian shadaqah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Shadaqah diartikan sebagai sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang diiringi juga oleh pahala dari Allah.
PENDAMPINGAN PEMBUATAN CELENGAN MENABUNG DINI UNTUK BEKAL MASA DEPAN Arif, M Syaikhul; Said, M.; Apriyani, Mirna; Hanifa, Siti
Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 5 No II (2022): Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAI An-Nadwah Kuala Tungkal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54459/almizan.v5iII.709

Abstract

Pembiasaan menabung sejak dini perlu diupayakan dengan cara pengabdian masyarakat oleh perguruan tinggi dengan cara sosialisasi dan praktek pembuatan celengan/ tabungan dan pemberian rewead, dan survey hasil pelaksanaan pengabdian tersebut untuk melihat tingkat keberhasilannya.
Analisis Mengenai Kredit Motor Melalui Leasing (Studi Kasus Di Kota Kuala Tungkal) Luthfi, Ahmad; Said, M.; Apriyani, Mirna
Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 6 No I (2023): Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAI An-Nadwah Kuala Tungkal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54459/almizan.v6iI.710

Abstract

Latar belakang jurnal ini yaitu dalam kehidupan bermsyarakat umat islam sering menemukan bentuk-bentuk mualamat. Salah satu bentuk mualamat adalah jual beli. Jual beli yang dilarang dalam islam adalah jual beli yang mengandung unsur riba, maysir dan harar. Setiap transaksi jual beli dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat jual beli. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif yaitu jenis penelitian lapangan (field research). Dari penelitian yang telah dilakukan penulis mengambil kesimpulan dalam jual beli motor kredit, pembeli telah melakukan pertimbangan-pertimbangan terlebih dahulu sebelum transaksi jual beli motor kredit melalui leasing ini. Berarti dalam hal ini pembeli telah menggunakan akal pikirannya dalam transaksi jual beli.Selain itu, jual beli motor kredit dilakukan atas dasar kerelaan dari masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan, bahkan system yang dilakukan antara penjual dan pembeli menggunakan kepercayaan satu sama lain. Perbedaan harga keduanya bukan merupakan illat keharaman jual beli, sehingga sah.