Penelitian ini menganalisis tentang keabsahan penggunaan serta kekuatan hukum pembuktian yang terkandung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Auditor Pengawasan Kejaksaan RI (Auditor Pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali) sebagai salah satu dokumen Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan sebagai alat bukti surat dalam penanganan perkara korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum, Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum Empiris, Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Auditor Pengawasan Kejaksaan RI memiliki keabsahan untuk dipergunakan sebagai dokumen Perhitungan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dikarena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dimaksud telah disusun sesuai dengan kaidah penyusunan laporan hasil pemeriksaan atau audit yang berlaku secara nasional dan penyusunannya berdasarkan bimbingan serta koordinasi dengan Auditor Lembaga Badan Pengawasn Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dimaksud dapat dipergunakan sebagai alat bukti surat dalam penanganan perkara korupsi yang kekuatan hukum pembuktiannya sama dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disusun Auditor pada lembaga lainnya (seperti BPKP dan Inspektorat) berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, hal ini didasarkan pada praktek persidangan yang mana terdapat putusan pengadilan baik pengadilan tingkan pertama maupun pengadilan tingkat banding yang tidak mempermasalahkan penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Auditor Pengawasan Kejaksaan RI sebagai alat bukti surat oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktian unsur “ Adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, “ putusan mana telah menjadi rujukan dan telah menjadi yurisprudensi dalam putusan perkara tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri yang ada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bali.